Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur – Junaedi, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) PPU pada hari Kamis (7/3/2024).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Junaedi dengan hukuman 15 tahun penjara.

Hakim ketua, Setyobudi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Junaedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang anggota keluarga, yaitu ayah, ibu, dan 3 orang anak. Meskipun demikian, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, dengan sebagian dari mereka berpendapat bahwa hukuman tersebut terlalu ringan untuk kejahatan seberat ini.

Pembunuhan tersebut terjadi pada bulan Februari 2024. Junaedi membunuh para korban dengan menggunakan senjata tajam karena sakit hati ditegur oleh korban.

Keluarga korban merasa kecewa dengan vonis yang diberikan kepada Junaedi. Mereka menilai vonis tersebut terlalu ringan dan tidak sepadan dengan nyawa 5 orang anggota keluarga yang hilang.

“Kami kecewa dengan vonis ini. Hukuman 10 tahun penjara tidak sebanding dengan nyawa 5 orang anggota keluarga kami,” kata salah satu anggota keluarga korban.

Hakim Setyobudi menjelaskan bahwa dalam menjatuhkan vonis, pihaknya telah mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti Junaedi masih berusia di bawah umur dan telah mengakui perbuatannya.

“Meskipun demikian, kami tetap mengecam keras tindakan Junaedi yang telah menghilangkan nyawa 5 orang anggota keluarga secara kejam,” tegas hakim Setyobudi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan oleh Junaedi. Vonis 10 tahun penjara yang diberikan kepada Junaedi diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.